Bacaan Niat Salat Jumat dan Niat Salat Qabliyah Jumat

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 08:42 WIB
Kegiatan Salat berjamaah di Masjid Agung Semarang. (ayosemarang.com/Vedyana)
Kegiatan Salat berjamaah di Masjid Agung Semarang. (ayosemarang.com/Vedyana)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut bacaan niat salat qabliyah Jumat dan niat salat Jumat.

Bagi muslim laki-laki, ibadah salat Jumat adalah pengganti salat dzuhur.

Hukum ibadah salat Jumat adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi muslim laki-laki.

Muslim laki-laki memenuhi syarat salat Jumat di antaranya adalah mukalaf, sehat jasmani dan rohani dan bermukim di suatu tempat atau bukan seorang musafir.

Baca Juga: Amalan Ini Memudahkan Masuk Surga Tanpa Hisab

Nabi Muhammad SAW melarang dengan tegas muslim laki-laki yang lalai menjalankan kewajiban salat jumat.

Dalam sebuah hadis Rasulullah pernah bersabda, “Man tarakal-jumu’ata min ghairi dharuruatin kutiba munaafiqan fii kitaabin laa yumha wa laa yubdal.”

Artinya: Barang siapa yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada unsur darurat, maka akan ditulis baginya sebagai orang yang munafik, tanpa dapat dihapus dan tanpa dapat diganti

Kewajiban menjalankan salat jumat sudah diriwayatkan dalam Surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi:

Yaaa ayyuhallaziina aamanuuu izaa nuudiya lish-sholaati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilaa zikrillaahi wa zarul baii’ zaalikum khoirul lakum ing kungtum ta’lamuun

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan solat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca Juga: Bacaan Latin Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Terlindungi dari Dajjal

Niat Salat Jumat

Berikut ini bacaan niat salat Jumat bagi makmum dan imam:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X