Mantab !! Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pemalang

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 14:32 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak tiri di Pemalang. (Hums Polres Pemalang)
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak tiri di Pemalang. (Hums Polres Pemalang)

PEMALANG, AYOSEMARANG.COM – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12).

Ketika ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, tersangka berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis 9 Desember 2021.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44) pada April lalu.

Baca Juga: Lagi Jadi Tren di Indonesia, Ini Manfaat dan Risiko Pijat Kretek atau Chiropractic

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” ujar Ari Wibowo.

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

"Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 11 Desember 2021

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X