SOLO, AYOSEMARANG.COM – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil di ungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Surakarta.
Ungkap kasus dengan total sekitar Rp683 juta itu dari kejahatan narkotika jaringan di Soloraya. Selain itu, tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan tiga tersangka masing-masing Huda Ari Nugroho alias Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP Kelas II A Karanganyar Nusakambangan.
Baca Juga: Berkaca dari Haji Lulung, Berikut 5 Makanan yang Bisa Cegah Sakit Jantung
Lalu Yogga Prastyo sebagai kurir yang ditahan di LP Kela IA Kedungpane Semarang, dan Roy Irvan Novianto sebagai bandar di wilayah Solo.
"Jadi tiga tersangka ini pernah terjerat kasus narkoba yakni Hudayanto Ari Nugroho, divonis 17 tahun 3 bulan pada 2018, Yogga Prastyo divonis 9 tahun 2 bulan, dan Roy Irvan, divonis 5 tahun 3 bulan," kata Purwo Cahyoko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimjati dan Kepala BNNK Surakarta AKBP Triatmo Hamardiyono dalam jumpa pers, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: JADWAL Lengkap Liga Inggris Pekan ke-17: Ada Big Match Arsenal vs West Ham United
Ketiga tersangka menjalani bisnis narkoba mulai 2018 hingga sekarang.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Hudayanto, dalam menjalankan bisnis narkotika saat ditahan di LP Sragen dengan memerintahkan Yogga Prastyo menjadi kurir serta menerima setoran bayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Roy Irvan.
Uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan dengan menggunakan rekening bank orang lain. Uang hasil jual beli narkotika sebagian ditabung dan sebagian dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta.
Tersangka Roy Irvan untuk menyamarkan asal usul aset tersebut membeli atas nama istrinya. Barang bukti aset yang berhasil disita dari tiga tersangka tersebut antara lain satu bidang tanah seluas 90 meter persegi di Taman Plumbon Sukoharjo senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Bupati Kendal Dorong Peran Wanita dalam Industri, Pariwisata, UMKM dan Pengembangan SDM
Kemudian uang di rekening bank yang sudah diblokir Rp56 juta, satu unit sepeda motor, dua keping logam mulia Rp100 juta, uang tunai Rp10,37 juta, satu unit handphone, dan lainnya buku tabungan serta mutasi rekening atas nama Yogga dan Roy.
"Total aset yang disita dari para tersangka kasus ini, mencapai Rp683.370.500," paparnya.
Menurut dia, untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat hak milik, BPKB dan logam mulia disimpan oleh tersangka di safety box Pegadaian.