Selain itu, aset logam mulia telah dilakukan penyitaan khusus melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Begitu juga aset tanah dan rumah dilakukan penyitaan khusus melalui PN setempat.
Baca Juga: TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Tegakkan Prokes di Lingkungan Pasar Wingko Purworejo
Para tersangka tersebut dijerat dengan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
BNNP Jateng pada 2021 ini, telah menangani dua kasus TPPU narkotika dengan empat tersangka di wilayah Banyumas dan Soloraya.
Total aset yang berhasil disita dari dua kasus tersebut yakni senilai sekitar Rp1,289 miliar, terdiri dari tanah, rumah, kendaraan, logam mulia, uang tunai, handphone, dan 22 ekor burung berkicau.