Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Atalia Praratya: Hukum Pelaku Paling Tinggi

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 09:46 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kanan) berbincang dengan istri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya (kiri). Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kanan) berbincang dengan istri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya (kiri). Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM – Istri Gubernur Jawa Barat sekaligus Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya Ridwan Kamil akan mengawal kasus pemerkosaan santriwati.

Atalia Praratya Ridwan Kamil meminta pelaku dihukum maksimal.

Ia juga meminta untuk tidak memublikasikan identitas santriwati yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember 2021: Kecurigaan Aldebaran Kepada Rendy Semakin Nyata

"Yang harus kita lakukan adalah pertama kita harus dampingi pantau terus, kita harus perjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang paling tinggi," ujar Atalia seperti dikutip dari republika.co.id.

Atalia pun terus berupaya memastikan korban dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlindungan terbaik. Hal itu juga menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Bagaimana memastikan para korban mendapatkan perlindungan terbaik. Jadi, tadi bahwa semua Dinas Pendidikan Jabar bekerja keras agar mereka (korban) bisa kembali sekolah," katanya.

Baca Juga: Persis Solo vs RANS Cilegon FC : Gibran Lepas 100 Suporter ke Bogor

Kedua, kata dia, berkaitan dengan anak-anak atau bayi yang dilahirkan agar mendapatkan pengakuan dari sisi hukum dari sisi hak mendapatkan akta kelahiran.

"Kemudian juga dari teman-teman lainnya berusaha dengan maksimal. Contohnya di bidang kesehatan agar didampingi dari sisi fisik maupun psikisnya," katanya.

Kendati baru ramai diperbincangkan, kata Atalia, pemerintah sudah bergerak dan memberikan perlindungan kepada korban. Proses hukum pun sudah dan terus berjalan.

"Jadi ada yang harus digarisbawahi bahwa tidak memublikasikan bukan berarti menutupi. Jadi proses ini sudah sekian lama berlangsung dan semua sudah bekerja keras dari mulai UPTD dari PPA, Polda, termasuk juga P2TP2A kabupaten/kota. Semua bergerak sampai hari ini dan persidangan sudah tujuh kali," paparnya.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, komunikasi lintas sektoral seperti ini bisa menjadi inspirasi untuk penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak di berbagai daerah.

Baca Juga: Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,2

"Hari ini mudah-mudahan bisa menjadi inspirasi dalam penanganan kasus lainnya, karena kami melihat akhir-akhir ini kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak semakin marak, dan tentu ini akan menjadi langkah apa yang akan kita lakukan ke depan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X