WOW !! Uang Hasil Perampokan Gudang Rokok di Solo Dibelikan Motor Hingga Emas

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 18:03 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang prampokan gudang rokok di Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang prampokan gudang rokok di Solo. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

"Saya khilaf. Saya menyesali perbuatan saya, saya mohon maaf untuk keluarga korban karena perbuatan saya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X