"Saya khilaf. Saya menyesali perbuatan saya, saya mohon maaf untuk keluarga korban karena perbuatan saya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.