JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Masyarakat wajib tahu kebijakan dari pemerintah terkait syarat pindah penduduk atau pindah domisili.
Dalam peraturan terbaru, pindah penduduk atau pindah pindah domisili tidak memerlukan surat keterangan dari RT atau RW hingga tingkat desa atau kelurahan.
Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Baca Juga: Perkokoh Lini Tengah, PSIS Semarang Datangkan Ahmad Subagja Baasith
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bahwa keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili sudah dihapuskan.
Zudan menjelaskan, bahwa saat ini Dukcapil pusat maupun daerah juga terus berbenah memberikan pelayanan.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu 9 Januari 2022, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Ada Skin, Diamond hingga Magic Dust! Ini Kode Redeem ML Minggu 9 Januari 2022
Zudan menegaskan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.
Zudan mengatakan, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.