JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Polisi telah menangkap penyanyi dangdut Velline Chu akibat penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi Velline Chu sering dikenal sebagai Ratu Begal ditangkap bersama suaminya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Seseorang Sering Lupa
"Yang pertama tersangka Budi Harianto alias BH, kedua Velline Chu, nama panggungnya. Mereka pasangan suami istri," kata Zulpan dikutip darisuara.com.
Pasangan suami istri tersebut diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Diamankan hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perumahan Citra Grand Komplek Garden Bekasi. Ini rumah tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: Cedera Kepala Fatal, Petinju Rusia Meninggal Setelah Koma 10 Hari
Adapun penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat setempat yang kerap melihat transaksi mencurigakan. Saat diamankan itu, keduanya sedang melakukan transaksi pemesanan sabu di rumah.
"Waktu dan tempat berawal dari laporan masyarakat terhadap dua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumahnya," ucapnya.
Saat ditangkap, Velline Chu sedang memesan narkoba jenis sabu. Kemudian keduanya diamankan saat sang suami, mengambil pesanan tersebut.
"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh VC. Setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH," imbuhnya.