"Saat itu langsung kita tindak lanjuti dan melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan pelaku di kosannya di Daerah Di Sleman DIY,” kata Wahyu.
Barang bukti yang berhasil diamankan, seperti kain untuk seragam, topi bedah dokter, kwitansi, sebuah sepeda motor.
Baca Juga: LIGA SPANYOL: Barcelona Klaim Erling Haaland Menuju Barcelona
Adanya hal tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, dengan biaya denda 900.000 Ribu Rupiah.
Wahyu juga menambahkan, dalam aksinya ini pelaku mengaku sudah melakukan aksi penipuannya tersebut kepada 3 orang korban. Namun demikian, baru 1 orang yang melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Mau Pakai Extension Bulu Mata? Kenali Tips Aman dan Risikonya
Sementara pelaku yang kesehariannya pengangguran dan juga residivis dengan kasus yang sama Tahun 2017 ini, mengaku melakukan hal itu untuk menutup kebutuhan hidupnya.
"Saya sengaja melakukan ini, hasilnya untuk menutup kebutuhan sehari hari pak. Saya melakukan ini sudah tiga kali," jawab pelaku.