Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 20:08 WIB
Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahan, INi Kata Polri
Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahan, INi Kata Polri

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Mabes Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.

Diketahui Ferdinand Hutahaean merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks bermuatan SARA.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.

“Permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing dan Monyet 20 Januari 2022 : Ada Perubahan Besar yang Datang

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik tentu akan mempertimbangkan isi surat tersebut apabila dilayangkan. Hal itu dilakukan sebelum mengambil kebijakan apabila dilayangkan.

“Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima,” katanya.

Sebelumnya, Polri menyatakan penahanan Ferdinand dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Alasan kedua, tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: SSDM Polri Gelar Webinar Bersama Menteri PPPA Membahas Pelayanan Responsif Gender

Kini, proses peradilan Ferdinand masih terus berjalan. Dia dikenakan ancaman berupa 10 tahun penjara.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Politisi Partai Demokrat itu tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

Ferdinand sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya dibui. Dia menuliskan permohonan maaf tersebut dalam sepucuk surat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X