Dua Pasien Varian Omicron Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kemenkes

photo author
- Minggu, 23 Januari 2022 | 07:20 WIB
Ilustrasi virus Omicron. (Envato)
Ilustrasi virus Omicron. (Envato)

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit. Sementara tanpa gejala hingga ringan difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X