Ceramah Haikal Hassan Tak Berizin hingga Diusir Warga, Yonif Rider 502 Tuntut Minta Maaf

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 07:19 WIB
Haikal Hassan diusir warga saat akan ceramah di daerah Malang. (istimewa)
Haikal Hassan diusir warga saat akan ceramah di daerah Malang. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Haikal Hassan diusir warga saat ceramah di Malang, Jawa Timur, Sabtu 22 Januari 2022.

Diduga pengusiran tersebut karena warga khawatir dengan ceramah Haikal Hassan merusak toleransi umat beragama.

Kejadian pengusiran Haikal Hassan yang lakukan sejumlah warga juga terekam melalui video yang beredar luas di media sosial.

"Usir, usir, usir Haikal. Usir Haikal Sekarang juga," teriak warga dalam video.

Baca Juga: PROFIL Habib Kribo, Sosok Habib yang Kontra dengan Bahar bin Smith dan Debat Sama Haikal Hassan

Bahkan saat pengusiran tersebut, terdengar terikan 'NKRI harga mati' dari warga.

Awalnya, pria yang akrab disapa Babe Haikal ini hendak ceramah di Masjid Fisabilillah, Markas Yonif Rider 502 Jabung, Malang.

Namun kegiatan ceramah Haikal Hassan di Markas Yonif Rider 502 disebut tidak mendapat izin dari pihak terkait.

Padahal pihak Haikal Hassan jauh-jauh hari sudah memposting poster terkait ceramah mantan juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.

Terkait pengusiran tersebut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatkan, bahwa poster Haikal Hassan yang beredar di media sosial terkait kegiatan ceramah di Markas Yonif Rider 502 Malang itu adalah hoks.

Baca Juga: Ceramah di Pemakaman Laskar FPI, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi

Tatang menyebut bahwa Haikal Hassan sempat meminta izin untuk menggelar kegiatan pengajian di Yonif Rider 502 dengan mengundang masyarakat umum.

Namun Yonif Rider 502 tidak memberi izin kegiatan Haikal Hassan tersebut, lantaran kondisi bangsa yang masih dalam status pandemi.

"Kegiatan tersebut tidak mendapatkan perizinan dari Satuan terkait, mengingat kondisi pandemi Covid yang masih terus berlangsung saat ini," ujar Tatang, melalui keterangan tertulis, Minggu 23 Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X