Catat!! Ini Panduan Ibadah Selama Pandemi Menurut Komisi Fatwa MUI

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 19:58 WIB
Ilustrasi sholat. Panduan ibadah selama masa pandemi. (freepik_rawpixel.jpg)
Ilustrasi sholat. Panduan ibadah selama masa pandemi. (freepik_rawpixel.jpg)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM --Maraknya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Miftahul Huda, mengatakan Fatwa MUI tersebut bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Merajuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Kiai Miftahul mengatakan bahwa sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur.

Baca Juga: Musrenbang Diharapkan Lahirkan Usulan dan Gagasan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,”kata Kiai Miftahul dikutip dari mui.or.id.

Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Baca Juga: Survei LKPI Sebut Jika Pilpres Digelar Hari Ini Airlangga Jadi Kandidat Kuat Presiden

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

Baca Juga: Gelar Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal, Kapolres: Proses Penyidikan Harus Tajam Kedua Sisinya

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X