Tutorial Mengaktifkan Fitur Take a Break Aplikasi Instagram agar Bisa Istirahat

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 02:39 WIB
Tutorial mengaktifkan fitur Take a Break di aplikasi Instagram yang berguna untuk kesehatan mental Anda  (Istimewa)
Tutorial mengaktifkan fitur Take a Break di aplikasi Instagram yang berguna untuk kesehatan mental Anda (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut tutorial mengaktifkan fitur Take a Break di aplikasi Instagram untuk memberikan Anda waktu lebih banyak untuk istirahat dalam bermedia sosial.

Pengguna aplikasi Instagram di Indonesia kini bisa menikmati fitur Take a Break. Seperti namanya, fitur Take a Break dapat membantu penggunanya untuk beristirahat sejenak dalam bermedia sosial.

"Jika seseorang telah menggulir dalam jangka waktu tertentu, kami akan meminta mereka untuk beristirahat dan menyarankan agar mereka mengatur pengingat untuk melakukannya di masa mendatang," kata Manajer Komunikasi Instagram Asia Pasifik, Putri Silalahi dalam keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).

Lantas bagaimana cara untuk mengaktifkan fitur ini? Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut tutorial mengaktifkan fitur Take a Break di aplikasi Instagram:

Baca Juga: Infinix Zero 5G Rilis Resmi, Ini Spesifikasi dan Fiturnya

- Buka Instagram

- Buka halaman profil

- Ketuk menu tiga garis di pojok kanan atas profil

- Pilih menu Your Activity atau AKtivitas Anda

- Ketuk 'Atur Pengingat untuk Istirahat' atau 'Set reminder to take breaks'

- Pilih salah satu opsi dari 10, 20, atau 30 menit

- Ketuk Done atau Selesai

Baca Juga: Oppo Klaim Kualitas Fotografi Reno7 5G seperti DSLR

Setelah itu, Instagram akan memberikan notifikasi sesuai waktu yang dipilih agar pengguna istirahat sejenak dari aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X