Sementara terkait tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim tentang pembekuan yayasan, Asep menilai, bahwa yayasan merupakan instrumen atau bagian dari untuk melakukan kejahatan.
"Hakim membaca ketentuan KUHAP dan KUHP meminta gugatan pembubaran yayasan melakukan mekanise, kami akan pergunakan," katanya. Pihaknya juga akan menggunakan instrumen lain agar tuntutan lainnya yang tidak dikabulkan dapat dikabulkan.