TOK!! Cabuli 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 14:40 WIB
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Sementara terkait tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim tentang pembekuan yayasan, Asep menilai, bahwa yayasan merupakan instrumen atau bagian dari untuk melakukan kejahatan.

"Hakim membaca ketentuan KUHAP dan KUHP meminta gugatan pembubaran yayasan melakukan mekanise, kami akan pergunakan," katanya. Pihaknya juga akan menggunakan instrumen lain agar tuntutan lainnya yang tidak dikabulkan dapat dikabulkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X