SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Herry Wirawan divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan divonis seumur hidup.
Putusan Herry Wirawan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022 yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB lebih.
Baca Juga: Ini Hal yang Harus Dilakukan Jika Token Listrik Prabayar Tidak Bisa Terisi
"Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo saat membacakan putusan seperti dikutip dari republika.co.id.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Namun, pihaknya akan pikir-pikir terkait sebagian tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami mengapresiasi dan menghormati majelis hakim sependapat menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primer kami (seumur hidup)," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung.
Kuasa Hukum Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Banding atau tidak
Dia menuturkan, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di antaranya Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Terkait putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan sebagian tuntutan, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh.
Baca Juga: Fakta Unik Cap Go Meh, Beda Perayaan di China dan Indonesia
"Kami pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari apakah kami menerima putusan," ungkapnya.
Terkait tuntutan kebiri yang diputuskan majelis hakim, pihaknya mengatakan, kebiri dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh agar orang lain tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Link Daftar, Tahapan Seleksi, dan Syarat Ikuti Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2022