SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah telah memulai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) efektif pada Januari 2022.
Dirlantas Polda Jateng mendirikan posko pemantauan ETLE untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Dalam pelaksanaan ETLE Polda Jateng, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran hingga proses pembayaran denda telah siapkan.
Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Booster yang Sering Dialami, Mulai Pfizer Hingga Moderna
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus saat berada di Solo, Kamis 17 Februari 2022.
Dirlantas memberitahukan pembayaran denda pelanggar pun secara elektronik melalui BRIVA.
Sejak 3-31 Januari 2022, ETLE Polda Jateng telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” tandasnya.
Baca Juga: Colorful Rilis Laptop Gaming dengan Andalkan GeForce RTX 3050 Ti, Performa Sangar
Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dirlantas juga menegaskan penerapan ETLE Nasional Presisi untuk Polda Jateng telah beroperasi dengan sangat luar biasa, karena masyarakat tidak lagi bersentuhan dengan anggota Polri yang bertugas di lapangan. Adanya penindakan ETLE, lanjut Perwira Menengah tersebut, masyarakat semakin disiplin dan pajak daerah terdongkrak secara signifikan.
Disamping itu, penerapan tehnologi ETLE, masyarakat sebagai pengguna jalan tanpa diawasi Polantas dapat berperilaku tertib dan disiplin dengan kesadarannya sendiri. Sebab lalu lintas adalah urat nadi kehidupan masyarakat sehingga angka kecelakaan secara fatal bisa diminimalisir.
Baca Juga: Arnaz Andrarasmara Sambut Hangat Kehadiran Akademi Benfica di Kota Semarang
Menanggapi penjelasan dari Dirlantas, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengapresiasi pelaksanaan ETLE di Jateng.
“Kami sangat mengapresiasi atas pemberlakuan ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Januari yang targetnya 386 miliar, sekarang mencapai 487 miliar. Ini tercapai hingga 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” paparnya.