SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022.
Polrestabes Semarang mendominasi dalam pelanggaran ETLE selama Januari 2022. Terbanyak pengendara tidak memakai helm yang berhasil terekam kamera ETLE.
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Jateng telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyebutkan, selama kurun waktu 3-31 Januari 2022, Polda Jateng mencatat 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
Baca Juga: Sejarah Singkat Piala AFF U-23, Turnamen Sarat Gengsi Kekuatan Sepak Bola di Asia Tenggara
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap Kombes Agus, saat ditemui Ayosemarang, Jumat 4 Februari 2022, siang.
Dijelaskan pula, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus.
Baca Juga: Daftar Skuad Lengkap Indonesia di All England 2022, PBSI Turunkan Kekuatan Penuh
Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Keterangan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho tersebut saat menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.
Pada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
Menanggapi ucapan Dirlantas, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan terimakasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.