SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut tujuh layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan.
Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan.
Tujuan layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Lantas, apa saja layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Syarat-syarat Dokumen yang Dibutuhkan
1. Jual Beli Tanah
Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.
2. Mengurus SIM, STNK, SKCK
Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."
3. Daftar Haji dan Umrah
Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.
Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Iuran Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2022, Ini Gantinya
4. Pengajuan KUR
Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
5. Pengajuan Izin Usaha
Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.