SIMAK LUR!! Ini 7 Poin Pelanggaran Target Operasi Keselamatan Candi 2022

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 19:56 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi. (Dok Humas)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi. (Dok Humas)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022 yang akan berlangsung selama dua pekan.

Operasi Keselamatan Candi 2022 akan dimulai pada 1-14 Maret 2022.

Tujuan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2022 adalah untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif. Operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyebaran Covid-19 melalui kegiatan yang bersifat humanis dan simpatik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kharisma Cahya Putri alias ONIC Kayes

"Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik," ujar Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto membacakan amanat Kapolda Jateng.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi, antara lain memutus penyebaran Covid, mengurangi pelanggaran dan Laka Lantas.

"Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas," kata Dirlantas.

 Baca Juga: GEGER Rusia Serang Ukraina, Jokowi: Setop Perang, Perang Menyengsarakan Umat

Disampaikan Dirlantas, Ada 7 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Candi 2022, yaitu :

1) Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek;

2)Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera etle;

3)Melanggar batas kecepatan;

4)Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree;

5)Tidak menggunakan helm SNI;

6)Dibawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda 2 dan  roda 4 atau lebih;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X