Bersiap Endemi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 untuk Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 07:18 WIB
Pemerintah bakal menghapus syarat tes Covid-19 baik antigen maupun PCR untuk pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara. (Ayosemarang.com/Rido Sukendro)
Pemerintah bakal menghapus syarat tes Covid-19 baik antigen maupun PCR untuk pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara. (Ayosemarang.com/Rido Sukendro)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah bakal menghapus syarat tes Covid-19 baik antigen maupun PCR untuk pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara.

Aturan bebas tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik dengan syarat sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, aturan bebas tes Covid-19 bertujuan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.

Baca Juga: Resmi, Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Hari Ini

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dalam jumpa pers, Senin 7 Maret 2022, dikutip dari Suara.com.

Luhut melanjutkan, aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Keputusan menghapus syarat tes Covid-19 ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

Baca Juga: GEGER Daftar 10 Nama Ustaz Radikal, Ustaz Ada Felix Siauw dan Ustaz Abdul Somad

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Luhut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X