TEGAL, AYOSEMARANG.COM-- Pasangan suami istri di Kota Tegal terjaring Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Tegal Kota.
Mereka adalah GW (39) dan NT (38), warga Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, keduanya tertangkap basah memiliki sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Baca Juga: Selamat!! Karo SDM Polda Jateng Naik Bintang 1, Kapolda Puji Kinerja
"Mereka ini tertangkap basah oleh jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota yang sedang melakukan Operasi Bersinar Candi. Barang buktinya sabu seberat 1,32 gram," ujar Kapolres dalam konferensi pers Selasa, 8 Maret 2022.
Bukan hanya itu, dalam Operasi Bersinar Candi 2022, jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota juga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Jambu Kabupaten Semarang, Truk Pasir Ditabrak Bus hingga Terguling, Kabin Truk Hancur
Sementara saat dikonfirmasi, GW dan istrinya NT mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama 21 tahun atau tepatnya sejak 2001.
GW merupakan buruh bongkar muat kapal di pelabuhan, sedangkan istirinya NT adalah ibu rumah tangga.
"Pakai dari 2001. Awalnya yang pakai saya, karena buat aktivitas. Saya kerjanya di pelabuhan. Kalau istri coba-coba karena penasaran," katanya.
Baca Juga: GEGER Pemotor Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Gayamsari Semarang
GW mengaku, barang haram tersebut didapat dengan membelinya secara online via Whatsapp. Satu paket sabu dijual Rp400.000 dengan berat kurang dari 1 gram.
"Belinya lewat Whatsapp. Barangnya nggak tahu dari mana, cuma ngambilnya di Tegal. Kalau sudah transfer, nanti barangnya ditaruh di sembarang tempat," ucapnya.