JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kronologi tersangka teroris Dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saat penangkapan, Dokter Sunardi sudah berstatus tersangka.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Dituding Jadi Sumber Kekayaan Juragan99, Ini Kisah Kaji Edan, Bangkit Usai Koma 21 Hari
Ahmad menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris Dokter Sunardi tewas di tempat. Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2022 pukul 21.15 WIB.
Saat penangkapan, kata Ahmad, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud menahannya di jalan. Namun Dokter Sunardi tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
Baca Juga: Chacha Tidak Ingin Anggaran untuk Pemberian Pil Tambah Darah Bagi Masyarakat Jadi Sia-sia
“Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri, serta menyatakan maksud dan tujuan,” tutur Ahmad.
Dokter Sunardu melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Ahmad mengatakan, Dokter Sunardi mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.
“Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka,” ujarnya.
Ahmad menyebut, pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan Dokter Sunardi dengan cara menaiki bak belakang mobil tersangka. Mengetahui hal tersebut, Dokter Sunardi diduga sengaja berkemudi dengan membanting setir kiri-kanan dengan niat mencelakakan petugas.
“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang,” sebutnya.