"Insentif- insentif pajak bagi investor di KITB, Pemkab Batang tidak manarik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Kita memberikan fasilitas pajak tax holiday berdasarkan jenis dan besar nilai investasinya," tukasnya.
"Insentif- insentif pajak bagi investor di KITB, Pemkab Batang tidak manarik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Kita memberikan fasilitas pajak tax holiday berdasarkan jenis dan besar nilai investasinya," tukasnya.