Logo Halal Baru Dikritik Mirip Wayang hingga Jawa Sentris, Segini Tarif Sertifikasi Halal Terbaru

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 07:23 WIB
 logo halal baru  (instagram/@kemenag_ri)
logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan logo halal baru.

Label logo halal Kemenag itu menggantikan logo halal MUI.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sertifikasi halal dilakukan negara, bukan lagi MUI.

Baca Juga: Soal Label Halal Baru, Ini Penjelasan dari Kemenag

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” ujar Yaqut dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu 13 Maret 2022.

Sementara itu, banyak warganet yang mengkritik bentuk logo halal baru.

Tak sedikit warganet yang menyebut mirip dengan gunungan dalam wayang kulit. Ada pula yang mengklaim terkesan Jawa Senteris.

Baca Juga: Cek Fakta, Filosofi Bentuk dan Pilihan Warna Label Halal Baru dari Kemenag

"Logo baru ini mencerminkan pola pikir yang sempit, java centris. Tidak berwawasan nusantara apalagi mendunia. Dunia tahu, bahwa Islam-lah yg mengusung pentingnya pangan Halal. Tdk mdh dikenali oleh warga dunia yg menjadi tujuan expor pangan, berpotensi menurunkan daya saing," kata warganet di Twitter.

Warganet lain pun ramai mendukung penyataan terkait logo halal baru tersebut.

Tak hanya mengganti logo, tarif sertifikasi halal diturunkan menjadi Rp650.000.

Baca Juga: Tak hanya Sekali, 5 Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut yang Picu Polemik

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp 2,5-Rp 3,5 juta,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus J Andjioe, dikutip dari Suara.com.

Turun harga tersebut sangat membantu dan meringankan beban pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X