Resmi Berbadan Hukum, PSHT Cabang Batang Serahkan Legalitas Organisasi ke Kesbangpol

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 17:04 WIB
PSHT Cabang Batang saat menyerahkan SK Badan Hukum dan legalitas hak merk dari Kemenkumham RI ke Kesbangpol Batang.  Foto: Muslihun kontributor Batang
PSHT Cabang Batang saat menyerahkan SK Badan Hukum dan legalitas hak merk dari Kemenkumham RI ke Kesbangpol Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Polemik dualiame kepengurusan Organisasi Persaudaran Setia Hati Teratai (PSHT) telah selesai.

Hal terssebut telah diterbitkanya legalitas badan hukum dari Kemenkumham RI pada Februari lalu kepada PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko.

Atas dasar tersebut, Ketua umum PSHT Cabang Batang, Bambang Heriyanto pun menyerahkan keterangan legalitas hukum ke Kesbangpol Batang.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Batang Mulai Terasa

Bambang menyebut, hal ini dilakukan untuk menghindari dualisme dan penyalahgunaan merk organisasi PSHT yang berpusat di Madiun.

“Dengan kami serahkannya keterangan legalitas badan hukum dan hak merk ini ke Kesbangpol Batang, Kami harap dapat menyelesaikan permasahan yang ada di organisasi. Dan dengan demikian organisasi yang sah secara hukum adalah PSHT Pusat Madiun dengan Mas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan mas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan,” ujar Bambang.

Dikatakannya, saat ini di Batang juga terjadi permasalahn dualisme. Dimana di Batang ada dua organisasi PSHT yang berpusat di Pecalungan dan di Wonokerso Limpung.

“Di Batang ada dualisme PSHT yang ada di Pecalungan dan juga yang ada di Wonokerso Limpung. Dan yang secara resmi mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI adalah dari Wonokerso Limpung yang merupakan bagian dari PSHT Pusat Madiun. Dimana saya yang diamanahi sebagai Ketua cabang,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Batang Wihaji Optimistis Raih Enam Kali WTP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah

Pihaknya berharap organisasi selain PSHT Pusat Madiun dilarang menggunakan logo dan gambar dan atribut lainnya. Dan dapat menghormati keputusan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak sebelah tidak menggunakan logo dan atribut lain karena sudah tidak memiliki hukum. Kami juga berharap bisa dipertumakan, untuk mencari solusi jalan keluar sehingga di Batang tetap aman dan kondusif,” harapnya.

Kepala Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Bharata menyatakan pihaknya menyikapi hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. pihaknya juga berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum.

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Habis, Bupati Batang Wihaji dan Wakilnya Diperiksa Gubernur Jateng, Ada Apa? 

Dengan melihat berkas legalitas yang diserahkan, organisasi PSHT yang ada di Wonokerso Limpung ini mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI. Pihaknya berharap kelompok organisasi lain bisa menerima keputusan dan menghentikan aktivitas yang bisa melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X