Adapun warga yang ditargetkan Kominfo untuk dapat bantuan sosial Set Top Box (STB) adalah mereka dengan nama terdata di DTKS Kemensos.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang bisa terdaftar penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Bagian Depan Bus Hancur Parah
Pemerintah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022, atau Analog Switch Off (ASO).
Tahap 1 Migrasi TV analog siaran TV digital mulai 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, tahap 3 pada 2 November 2022.
Berikut ini syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022:
1. Warga Negara Indonesia (memiliki KTP).
2. Tergolong rumah tangga miskin.
3. Memiliki televisi, TV analog.
4. Terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
5. Lokasi warga berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.
Baca Juga: Roy Suryo Nyinyir Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Ternyata Era SBY Lebih Parah
Hal lain yang harus dipenuhi adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Syarat mendapat Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.