Hukum Islam Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 07:14 WIB
Hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan menurut adab ziara kubur.  (republika)
Hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan menurut adab ziara kubur. (republika)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Islam memperbolehkan umat muslim untuk ziarah kubur.

Kegiatan ziarah kubur menjadi salah satu cara mengingat kematian dan akhirat.

Saat ziarah kubur umat muslim harus bisa menjaga adab saat mengunjungi makam.

Biasanya, peziarah tidak menjaga adab seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.

Lantas apa hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan?

Baca Juga: Apakah Boleh Perempuan Ziarah Kubur dalam Keadaah Haid? Ini Penjelasan Hukum Islamnya

Ulama al-Azhar Mesir, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah mengatakan, hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang haram.

Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm.

Suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda, ”Jangan sakiti penghuni makam ini.”

Hadis lain diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, ”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur" (HR Muslim).

Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.

Sementara, mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, dan melangkahi kuburan adalah makruh.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 April, Tentukan Awal Ramadan 2022, Puasa Berapa Hari Lagi?

Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm. Dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan, jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan melangkahi kuburan hukumnya makruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X