Marak Investasi Ilegal, OJK Tegal Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergiur Keuntungan Besar

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 15:38 WIB
Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto (Ayosemarang.com/Lilisnawati)
Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto (Ayosemarang.com/Lilisnawati)

TEGAL, AYOSEMARANG.COM-- Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tegal menanggapi maraknya kasus investasi ilegal yang terjadi di Indonesia.

Salah satu kasus investasi ilegal yang lagi hangat diperbincangkan yakni binary option dan robot trading.

Sejumlah nama ikut terseret dalam kasus investasi ilegal binary option, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Kepala Kantor OJK Tegal, Ludy Arlianto mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini banyak investasi-investasi ilegal model baru yang bermunculan.

"Banyak investasi ilegal model baru sekarang. Mereka menggunakan afiliator dan menggunakan influencer, sehingga ini berdampak signifikan terhadap masyarakat yang literasi digital dan literasi nya keuangannya masih minim," katanya, Senin 21 Maret 2022.

Untuk itu, Ludy mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur dalam investasi yang memberikan iming-iming keuntungan besar.

Baca Juga: Jadi Korban Kasus Robot Trading dan Binary Option? Laporkan Kesini!!!

"Yang terpenting adalah masyarakat harus membentengi diri. Kalau mau investasi mending cari yang sudah jelas. Jangan ikut-ikutan yang lagi tren, karena kelihatannya keren ternyata banyak masalah," ucapnya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memahami pentingnya 2L, yakni legal dan logis. Masyarakat bisa melakukan konsultasi terlebih dulu kepada OJK.

Meski demikian, Ludy menyampaikan bahwa di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, belum ada masyarakat yang mengadu menjadi korban investasi ilegal.

"Sejauh ini belum ada aduan. Kebanyakan konsultasi dan pemohonan legalitas suatu entitas," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X