Tersangka Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 21:00 WIB
Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar (Dok)
Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar (Dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex.

Atas kasus itu, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: PA Jakarta Pusat Benarkan Puput Gugat Cerai Doddy Sudrajat

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

Baca Juga: PGN Subholding Gas Pertamina Catatkan Kinerja Positif dan Raih Laba Bersih 303,8 Juta Dolar AS pada Tahun 2021

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X