JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Polri telah menyita asset milik Doni Salmanan.
Diketahui Doni Salmanan menjadi tersangka kasus trading binary option aplikasi Quotex.
Total aset Doni Salmanan yang disita oleh penyidik kira-kira mencapai Rp 50 miliar.
Hal itu dikatakan pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N pada Senin 14 Maret 2022.
"Asetnya kurang lebih Rp 50 miliar," ujar Ikbar.
Baca Juga: Paspor Hilang, WNA Asal Yaman Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
Ikbar mengatakan, aset yang disita itu diduga terkait dengan Quotex. Namun Doni Salmanan memiliki pembelaan bahwa aset tersebut bisa saja didapat dari hasil pendapatan lain.
"Doni juga ada pembelaan lain, soalnya ada sumber pendapatan lain," ujarnya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut beberapa aset yang disita di antaranya, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.
Baca Juga: Jokowi Satukan Tanah dan Air Nusantara di IKN
"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard.
Polisi juga menyita aset lainnyaa milkk Doni Salmanan, yakni mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Demo Tuntut Penyelesaian Kasus Gilang Endi Saputra
Dia menyebut, motor yang disita berjumlah belasan. Namun, dia belum memperinci motor yang disita tersebut.