JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 28 saksi terkait kasus Doni Salmanan.
Diketahui Doni Salmanan menjadi tersangka kasus binary option platform Quotex.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu.
“Terkait update kasus DS dengan platform Quotex penyidik telah melakukan pemeriksan kembali terhadap dua orang, hingga total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli.
Baca Juga: Hendi Tegaskan Tidak Ada Minoritas dan Mayoritas di Kota Semarang
Gatot mengatakan, sebanyak 28 saksi yang telah diperiksa terdiri atas 20 orang saksi dan 8 saksi ahli. Di antaranya 2 ahli bahasa, 2 ahli pidana, hingga 2 ahli Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan rincian 20 saksi dan 8 dari saksi ahli yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan 1 ahli investasi,” ujarnya.
Baca Juga: Label Halal Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Label Sebelumnya?
Gatot menuturkan polisi bakal melakukan pemeriksaan tambahan. Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
“Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi tanbahan ya ini untuk para korban platform Quotex ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi,” ucapnya.
“Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik saudara DS,” sambungnya.