Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen, Berlaku Mulai 1 April 2022

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 22:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu) (kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu) (kemenkeu)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nikai atau PPN menjadi 11 persen.

Sebelumnya tarif PPN hanya 10 persen, dan penerapan tarif PPN naik 1 persen mulai tanggal 1 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Baca Juga: Angkat Topik Kepribadian Remaja dalam Perilaku Ramah Lingkungan, Susana Adi Jadi Doktor Baru di Unika

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ria Ricis Kabarkan Hamil Lewat Instagram, Warganet Mendoakan

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Hantu di Kota Semarang dalam Catatan Sejarah Part 2: Hantu Wilwo dan Nyi Blorong

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X