4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Baca Juga: Percaya Terawan, Prabowo Pilih Disuntik Booster Pakai Vaksin Nusantara
Sementara itu, hasil keputusan rapat sidang khususMuktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, berisikan:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Diketahui, Dokter Terawan pernah mendapat pemecatan sementara pada tahun 2018 sebelum menjadi Menteri Kesehatan karena pelanggaran etika kedokteran yang tak kunjung diselesaikan.
Itulah penjelasan terkait alasan Terawan dipecat IDI, salah satunya tentang Vaksin Nusantara.