SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Salah satunya, menghapus larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi membolehkannya ikut melamar di semua jenjang jabatan.
Kebijakan baru tersebut mendapatkan respon dari warganet hingga menjadi trending di Twitter. Banyak warganet yang setuju soal seleksi masuk TNI itu, lantaran stigma mengenai keturunan PKI selama ini mendiskriminasi kaum yang tidak bersalah.
Selain menghapus soal keturunan PKI sebagai syarat masuk jadi anggota TNI, terobosan baru Andika menghapus sederet syarat masuk TNI juga dipuji. Syarat bisa berenang misal, juga ditiadakan dengan alasan tidak semua calon anggota TNI akan berkaitan terus dengan keahlian berenang.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi TNI
Angin segar masuk ke TNI semakin dimudahkan dengan penghapusan syarat lain, seperti menghapus tes kemampuan akademik. Tes kemampuan akademik para calon rajurit TNI akan digantikan dengan transkrip nilai yang tercantum dalam ijazah pelamar.
Sebagian warganet mengaku lega lantaran tes masuk menjadi TNI kini dipemudah. Pasalnya, banyak yang ingin menjadi abdi negara tanpa stigma, dan syarat yang mempersulit untuk menjadi pelayan negara.
"Keren nih Jendral Andika, berani hapus syarat keturunan PKI dilarang Masuk penerimaan prajurit TNI, stigma PKI ini sudah lama menjadi trauma bangsa ini hingga sampai sekarang digunakan provokasi alat politik untuk menjatuhkan lawan, saluttt Jendral," ujar @bs_***.
Baca Juga: AWAS HOAKS! Istana Resmi Bolehkan PKI Berdiri Lagi di Indonesia
"Pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI tahun 2022. Dia menegaskan keturunan PKI tidak termasuk dalam larangan mendaftar menjadi prajurit TNI. Yang dilarang TAP MPRS 25 Tahun 1966 adalah Komunisme, Marxisme dan Leninisme," jelas @mazzini*** dalam cuitannya.
"Setuju gw klo yang ini.. Tidak ada warisan dosa sepanjang masa," cuit @Boss***.
Penghapusan larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI didasarkan Andika pada TAP MPRS 25 Tahun 1966. Sebagai informasi, ketetapan itu berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran TNI AD 2022, Taruna Akmil, Bintara, Tamtama, Syarat Lengkap Cek di Sini
Isi TAP MPRS 25 Tahun 1966 dianggap sah lantaran tidak merujuk pada underbow atau keturunan PKI yang dilarang. Itu menjadi perubahan besar sekaligus menghapus stigma keturunan PKI yang selama ini sulit mengakses berbagai lini yang berkaitan dengan keamanan negara.
Cuitan mengenai 'keturunan PKI' yang dikaitkan bisa menjadi anggota TNI sudah digunakan sebanyak 2 ribu lebih oleh warganet di Twitter. ***