Kafarat yang harus dibayarkan dengan cara memerdekakan budak, puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 kafir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk fitrah.
6. Hilang Akal
Hilang akal menjadi tiga, yaitu gila, mabuk atau pingsan, serta tidur. Gila dan disengaja mabuk atau pingsan otomatis membatalkan puasa seseorang. Sementara untuk mabuk kendaraan atau mencium sesuat dan tidur tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Harian dan Niat Puasa Sebulan Penuh saat Ramadhan
7. Keluar Mani Dengan Sengaja
Orang yang dengan sengaja melakukan sesuatu agar keluar mani maka puasaya menjadi batal. Namum jika hal ini terjadi tanpa sengaja, dikarenakan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan.
Nah, untuk yang menjalakan ibadah puasa segera hindari hal-hal yang membatalkan puasa agar tidak hanya lapar dan haus yang terasa, tetapi juga mendatangkan pahala dan keberkahan. (Tamiya Denovania Maharani)