JOMBANG, AYOSEMARANG.COM – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Senin 11 April 2022.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya diketahui mengendarai mobil yang ditunggangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dan mengalami kecelakaan di Tol Jombang beberapa waktu lalu.
Sidang vonis Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa, Polisi: Sedang Dalam Penanganan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Menurutnya, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa Pendemo, Denny Siregar: Mirip Pengeroyokan Supporter Persija Jakarta
Selain vonis lima tahun penjara, dia juga didenda Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” katanya.
Seperti disidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Majelis hakim serta penasihat hukum hingga JPU hadir di ruang sidang PN Jombang tersebut.