Apakah Mengorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 01:04 WIB
Benarkah mengorek telinga dapat membatalkan puasa? (Istockphoto / solidcolours)
Benarkah mengorek telinga dapat membatalkan puasa? (Istockphoto / solidcolours)

AYOSEMARANG.COM — Saat berpuasa, muncul beberapa keraguan mengenai apakah memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dubur, dan lainnya dapat membatalkan puasa?

Selain dilarang makan dan minum, memang ada beberapa larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat berpuasa karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa.

Sebenarnya apakah dapat membatalkan puasa jika melakukan hal-hal tersebut, terutama bagi orang-orang yang sudah terbiasa dan reflek melakukan hal tersebut? Apakah mengorek kuping dapat membatalkan puasa? Untuk menjawab keraguan kalian, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat tentang 5 Tanda Amalan di Bulan Puasa Diterima

Hukum Mengorek Telinga saat Berpuasa

Sebenarnya mengorek telinga tidak membatalkan puasa jika hanya di bagian luar saja atau tidak terlalu masuk ke bagian kuping dalam. Akan tetapi, apabila membersihkan telinga terlalu dalam dengan sengaja, maka mayoritas menurut ulama Syafi’i menyebutkan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa.

Namun perlu diketahui berbeda dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek kuping atau tidak batal puasanya walaupun mengoreknya hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.

Baca Juga: 5 Tips Mudik Lebaran dengan Mengendarai Sepeda Motor

Kesimpulannya, memasukkan benda apa saja, baik dalam ukuran besar ataupun kecil melalui lubang alami hingga masuk ke bagian dalam hal itu akan membatalkan puasa, terutama secara sengaja.

Di mana mengorek kuping merupakan perkara yang disengaja. Apabila hanya menggunakan jari di bagian luar, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika menggunakan benda untuk membersihkan telinga seperti seperti cotton bud sehingga dapat menjangkau bagian dalam kuping, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 HP Samsung Terbaru dengan Spesifikasi Terbaik di Harga Rp2 Jutaan

Hukum mengorek kuping sendiri yakni makruh, di mana apabila melakukannya tidak mendapatkan dosa (membatalkan puasa) dan apabila tidak melakukannya maka akan mendapatkan pahala (menghindari perkara yang kemungkinan dapat membatalkan puasa). Sehingga dianjurkan lebih baik tidak melakukannya agar tidak muncul keraguan akan batalnya puasa.

Nah, demikian penjelasan yang dapat disampaikan terkait batal atau tidaknya puasa ketika mengorek telinga saat sedang berpuasa. (Dania Fajar Raisty/ Magang AyoSemarang).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X