Disengaja atau Tidak, Ini Hukum Muntah saat Puasa 

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 09:54 WIB
Hukum muntah saat puasa. Foto/Ist.
Hukum muntah saat puasa. Foto/Ist.

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Merasakan mual hingga muntah saat puasa mungkin sering dilami oleh sebagian orang.

Hal ini membuat sejumlah pertanyaan, bagi mereka yang mengalaminya. Bagaimana jika tiba-tiba kita muntah saat puasa? Apakah puasa tersebut batal?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum muntah saat puasa menurut sejumlah hadist.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Anemia

Melansir dari NU.or.id, ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda. Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal. 

Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Baca Juga: Hukum Marah-marah saat Puasa

Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam. Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang. Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.

Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa atau Tidak? Ini Jawabannya

Serta, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X