SOLO, AYOSEMARANG.COM – Kamar kos di Kawasan Jebres digunakan sebagai tempat jual beli minuman keras.
Aksi jual beli minuman keras itu dilakukan BP (24) warga Tegalrejo, Kecamatan Jebres.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi pelaku yang merupakan tempat kosan digunakan sebagai tempat transaksi miras. Lalu, kami datangi dan ternyata benar adanya," terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang 20 April 2022, Dilengkapi Buka Puasa dan Sholat
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa berupa delapan botol miras ciu murni, 11 botol ciu klutuk dan satu botol ciu oplosan yang ukurannya seberat 1,5 liter air mineral.
"Jadi di lokasi itu, sering dilakukan transaksi miras. Warga yang resah, akhirnya memberikan laporan dan dilakukan tindak lanjut," jelas Dani.
Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Penyekatan saat Mudik Lebaran 2022, Polisi Aktifkan Peran Satgas Jogo Tonggo
Terkait hal itu, pihakny mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi miras. Pasalnya, dapat memicu berbagai tindak kejahatan.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat).
"Jangan takut untuk memberikan informasi. Akan kami tindaklanjuti," kata Ade.