Penumpang KA Usia 6-17 Tahun Vaksin Kedua, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Screening Covid-19

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 12:57 WIB
Penumpang kereta api di masa pandemi di Stasiun Tawan Kota Semarang. PT KAI Daop 4 Semarang sudah memperbolehkan perjalanan tanpa antigen dengan persyaratan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Penumpang kereta api di masa pandemi di Stasiun Tawan Kota Semarang. PT KAI Daop 4 Semarang sudah memperbolehkan perjalanan tanpa antigen dengan persyaratan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

''Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,'' kata Manager Humas Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Terciduk Razia Satpol PP Kota Semarang, 2 PSK Hamil Ini Beralasan Sulit Cari Kerja
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Krisbiyantoro menambahkan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ini untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

''Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima,'' jelasnya.

Baca Juga: Besaran THR pensiunan 2022 Diterima saat Lebaran 2022, Cek Jadwal Cairnya

Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat.

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Sampai dengan 21 April, di wilayah KAI Daop 4 Semarang telah menjual 347.283 tiket KA Jarak Jauh atau 59,6% dari total tiket yang disediakan sebanyak 581.340 tiket.

Tanggal keberangkatan favorit masyarakat dalam masa angkutan lebaran ini, untuk arus mudik yaitu 28, 29, 30 April, dan 1 Mei, sedangkan untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 Mei.

''Tiket kereta pada masa Angkutan Lebaran secara umum masih cukup banyak tersedia. KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Keberangkatan di tanggal alternatif tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat mudik lebih awal.''***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X