Besaran THR pensiunan 2022 Diterima saat Lebaran 2022, Cek Jadwal Cairnya

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 09:22 WIB
Ilustrasi. Besaran THR pensiunan 2022 yang diterima saat Lebaran 2022. (freepik)
Ilustrasi. Besaran THR pensiunan 2022 yang diterima saat Lebaran 2022. (freepik)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi besaran THR pensiunan 2022 yang diterima saat Lebaran 2022. Lalu kapan cairnya?

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah menanti-nanti tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022.

Bukan hanya PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR.

Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Cair Tanggal Ini, Dapat Gaji ke-13 Juga?

Pencairan THR pensiunan 2022 rencananya dimulai pada periode H-10 atau 10 hari sebelum Lebaran 2022.

Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2022?

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Daftar Pekerja Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta, Langsung Masuk Rekening

Ada empat pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13, yakni pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Sedangkan besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut daftar besaran gaji pokok pensiun PNS:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Baca Juga: Kategori PNS Tidak Dapat THR 2022 dan Gaji ke-13, Padahal Besarannya Naik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X