SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi besaran THR pensiunan 2022 yang diterima saat Lebaran 2022. Lalu kapan cairnya?
Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah menanti-nanti tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022.
Bukan hanya PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR.
Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Cair Tanggal Ini, Dapat Gaji ke-13 Juga?
Pencairan THR pensiunan 2022 rencananya dimulai pada periode H-10 atau 10 hari sebelum Lebaran 2022.
Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2022?
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Daftar Pekerja Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta, Langsung Masuk Rekening
Ada empat pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13, yakni pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Sedangkan besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut daftar besaran gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Baca Juga: Kategori PNS Tidak Dapat THR 2022 dan Gaji ke-13, Padahal Besarannya Naik