Tata Cara dan Hukum Sholat di dalam Mobil Saat Mudik

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi macet saat mudik.  (Pixabay)
Ilustrasi macet saat mudik. (Pixabay)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Mudik telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, jutaan umat Islam Kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Idufiitri.

Demi berkumpul Bersama keluarga besar di hari raya, mereka rela menempuh perjalanan jauh.

Apakah boleh sholat di dalam mobil saat mudik?

Bagaimana pula hukumnya sholat di dalam mobil saat mudik?

Baca Juga: Tata Cara Pelaksanaan Sholat Tasbih dan Waktu yang Tepat Mengamalkannya

Dan seperti apa tata cara melakukannya? Ketahui penjelasan dalam artikel berikut seperti yang dilansir dari suara.com.

Para ulama memperbolehkan umat muslim untuk sholat saat naik kendaraan.

Hal ini mengacu sebuah hadist dari Jabir bin Abdillah r.a., “Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat” (HR. Bukhari 1094).

Solat di atas kendaraan ini termasuk pula sholat di dalam mobil.

Hal itu boleh dilakukan jika ada udzur atau halangan yang dibenarkan dalam agama islam.

Misalnya seperti contoh seseorang tidak dapat menemukan tempat ibadah atau masjid dan terjebak hujan deras di mobil.

Oleh karenanya umat muslim dapat melaksanakan sholat di dalam mobil.

Atau ketika pemudik terjebak macet dan tak bisa menemukan tempat sholat yang nyaman.

Meski demikian, setiap umat muslim diharuskan untuk mengetahui tata cara sholat di atas kendaraan. Simak carany berikut.

Baca Juga: Mencari Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Amalkan Doa Ini di Tiap Malam Ganjil

Tata Cara Sholat saat Naik Kendaraan

1. Dalam posisi duduk tegak dan diperbolehkan untuk bersandaran di kursi

2. Mengarahkan pandangan ke depan bagian bawah

3. Takbiratul ihram dan dilanjutkan membaca doa Iftitah, surat Al-Fatihah dan membaca surat pendek dalam Alquran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X