SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Dalam Islam, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakatnya. Lalu bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan?
Berikut ini penjelasan hukum tidak bayar zakat fitrah dan azab yang diterima, melansir suara.com.
Adapun zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus segera dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat Ied.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah ibadah yang hukumnya fardhu atau wajib untuk dilaksanakan. Jika seorang muslim menunaikan zakat fitrah akan mendapatkan pahala, dan ditinggalkan akan mendapatkan dosa dan mendapatkan ancaman siksa keras di neraka.
Baca Juga: Beri Pelayanan pada Pemudik, Astra Motor Jateng Dirikan Bale Santai Honda
Hukum zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras yang dibayarkan di bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Waktu Terbaik Membayar Zakat
Adapun waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut.
1. Waktu diharuskan: pada awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan
2. Waktu wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
3. Waktu Afdhal: setelah melaksanakan shalat Subuh pada akhir bulan Ramadan sebelum mengerjakan shalat Ied
4. Waktu Makruh: melaksanakan shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari