SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini ulasan mengenai kabar terkini Ridho Rhoma yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Kabar didapatkannya remisi khusus untuk Ridho Rhoma tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Tony Nainggolan.
"Remisinya 1 bulan," ujar Tony Nainggolan, melansir dari suara.com, Senin 2 Mei 2022.
Baca Juga: 500 Narapidana di Lapas Semarang Peroleh Remisi di Momen Idul Fitri
Adanya remisi khusus tersebut, Ridho Rhoma bisa dibebaskan lebih cepat dari jadwal semula yakni 5 Mei 2022.
"Kemungkinan kami eksekusi tanggal 3 Mei 2022," kata Tony.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
"Ekspirasi akhir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," jelas Tony Nainggolan.
Sebagai pengingat, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021.
Putra Rhoma Irama itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Baca Juga: Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang Libatkan Motor vs Mobil hingga Ringsek