One Way Arus Balik Diberlakukan, Ini Saran Menhub Budi untuk para Kapolres

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 16:57 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau di Posko Mudik Lebaran Setono Kota Pekalongan, Jumat 6 Mei 2022.  (Muslihun kontributor Batang.)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau di Posko Mudik Lebaran Setono Kota Pekalongan, Jumat 6 Mei 2022. (Muslihun kontributor Batang.)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Skema one way arus balik telah diberlakukan pada Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WIB di mulai dari Gerbang tol Kalikangkung hingga Jakarta

Pemberlakukan one way tersebut ada beberapa cara bertindak yang harus direspons oleh Wali Kota maupun Kapolres Kota Pekalongan.

Hal itu disampikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau di Posko Mudik Lebaran Setono Kota Pekalongan, Jumat 6 Mei 2022. 

Baca Juga: Imbas One Way Jalan Tol, Dishub Kota Semarang Siapkan Jalur Alternatif

"Pada saat one way terjadi luar biasa kepadatanya. Maka kendaraan di exit tol Warungasem-Pekalongan tidak boleh ada kendaraan yang masuk tol, begitu juga sebaliknya apabila one way itu kendaraanya padat dan terjadi sesuatu hal maka mereka-mereka akan dikeluarkan secara pelan di beberapa exit tol termasuk di exit Warungasem-Pekalongan," ujar Budi Karya Sumadi. 

Ia juga meminta ada respons cepat dari Kapolres dan Wali Kota Pekalongan dalam menanggapi situasi apabila terjadi penumpukan kendaraan di Jalur Pantura. 

"Perlu ada sosialisasi oleh Pak Kapolres dan Pak Wali Kota Pekalongan agar masyarakat sadar bahwa akan ada cara bertindak secara struktur dalam situasi one way ini jika ada kepadatan," ungkapnya.

Baca Juga: Arus Balik, Satlantas Polres Kendal Mulai Alihkan Arus dari Barat

Ia pun berharap hal tersebut tidak terjadi dan perjalanan arus balik berjalan lancar, baik di jalur pantura maupun di jalan tol Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes hingga Cerebon. 

"Oleh karenanya, harapan kita ada koordinasi yang baik antar Kasatlantas dan Kapolres Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes hingga Cirebon yang akan diberlakukan seperti itu," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X