Mau Ikutan Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut Tujuan Jakarta? Cek Syarat-syaratnya di Sini

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 07:22 WIB
Kemenhub Gelar Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Simak Syaratnya! (Tangkapan Layar)
Kemenhub Gelar Balik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Simak Syaratnya! (Tangkapan Layar)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Berikut ini ulasan artikel mengenai program balik gratis sepeda motor menggunakan kapal menuju Jakarta dari Kemenhub.

Adapun informasi program balik gratis sepeda motor menggunakan kapal menuju Jakarta dari Kemenhub dapat anda simak selengkapnya di bawah ini.

Melalui instagram resminya @ditlala_kemenhub, informasi lengkap bisa anda dapatkan terkait program balik gratis sepeda motor menggunakan kapal menuju Jakarta.

Dalam info yang tertera, mudik gratis sepeda motor tersebut melalui dua pelabuhan yakni Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Momen Arus Balik, Ini Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Periode 6-8 Mei 2022, Pemudik Wajib Tahu

Pengguna motor yang akan menuju Jakarta dari Surabaya akan diberangkatkan pada tanggal 9 Mei 2022 pukul 17.00 WIB dengan Kapal Ciremai, dan 11 Mei 2022 pukul 17.00 WIB menggunakan Kapal Dobonsolo.

Sementara, pemotor dari Semarang menuju Jakarta akan diberangkatkan 10 Mei 2022 pukul 15.00 WIB dengan Kapal Ciremei, dan pada 12 Mei 2022 pukul 15.00 menggunakan Kapal Dobonsolo.

Sementara itu, bagi Anda yang ingin mengakses program balik gratis tersebut, berikut ini syarat-syaratnya.

- Membawa dokumen identitas diri KTP dan KK

- Peserta balik sudah divaksin lengkap yakni dua kali + booster.

- Jika belum vaksin bosster, maka wajib membawa surat negatif antigen berlaku 1X24 jam atau PCR yang berlaku 3X24 jam.

- Pemotor yang baru divaksin satu kali wajib PCR 3X24 jam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2022 Menurun

- Pelancong yang belum divaksin sama sekali karena kondisi tertentu wajib menyertakan PCR berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan medis bahwa tak bisa divaksin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X