Maaf PNS Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji ke 13 Tahun 2022

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 08:32 WIB
Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat gaji ke 13. (istimewa)
Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat gaji ke 13. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat gaji ke 13.

Rencannya, pencairan gaji ke 13 tahun 2022 PNS paling cepat dilakukan pada bulan Juli mendatang.

Namun, jika gaji ke 13 tidak cair tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair? Jumlah Besarannya Lebih Banyak, Lihat di Sini

Diketahui, besaran jumlahnya bakal lebih bsar dari tahun-tahun sebelumnya, karena perhitungannya sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Perhitungan itu bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Lantas siapa saja PNS yang tidak dapat gaji ke 13?

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Batal Cair April, Ini Syarat Penerima Rp1 Juta Otomatis Masuk Rekening

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, dikutip Rabu (4/5/2022), gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Mei 2022 Usai Lebaran, Ada Libur Nasional, Bakal Long Weekend

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Itulah informasi terkait PNS yang tidak dapat gaji ke 13 karena kondisi tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X