Gaji ke 13 PNS Cair? Jumlah Besarannya Lebih Banyak, Lihat di Sini

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 07:26 WIB
Pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2022. (istimewa)
Pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pencairan gaji ke 13 tahun 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat dilakukan pada bulan Juli mendatang.

Tapi apabila gaji ke 13 belum cair tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Kepastian pencairan gaji ke 13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Jadwal Terbaru WFH PNS Usai Libur Lebaran 2022, Ini Tanggal Kembali ke Kantor

Rencananya, besaran tahun 2022 diberikan lebih banyak dari 2020 dan 2021.

Alasannya, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke 13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Diketahui, gaji ke 13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok PNS yang termasuk dalam gaji ke 13 :

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X