IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berikut informasi terkait tunjangan PNS di luar gaji:
1. Tunjangan Suami/Istri
tunjangan suami/istri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Diperpanjang, di Jawa Tengah Diperpanjang atau Tidak?
2. Tunjangan Anak
tunjangan anak PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan tersebut, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri,
3. Tunjangan Makan
golongan I dan II mendapat tunjangan makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, Golongan IV Rp41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang karir PNS.
tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.